"Pemerintah bisa menggunakan berbagai instrumen dana penutupan PLTU batubara seperti debt swap for coal retirement, yakni menukar pembayaran utang dengan penutupan PLTU batubara. Cara lain dengan debt cancellation yang bisa didorong ke negara maju-G7 sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk melakukan transisi energi secara cepat," jelasnya.
Jika bentuk pendanaan adalah pinjaman (concessional loan), lanjutnya, pemerintah diminta memperhatikan faktor kenaikan tingkat suku bunga global, dan syarat-syarat yang akan dibebankan ke Indonesia sehingga tidak memberatkan dalam jangka panjang.
"Pemerintah perlu selektif dan mempertimbangkan secara matang bentuk kerjasama pendanaan agar tidak terjebak pada impor teknologi yang mahal dan belum terbukti seperti CCS/CCUS, hingga bentuk-bentuk solusi yang tetap memperpanjang usia PLTU batubara (co-firing, biomassa dsb). Tugas dari platform menyaring mana bentuk pendanaan yang paling terbaik bagi konteks Indonesia," pungkas Bhima.
(SLF)