Sementara pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
"Harusnya nggak boleh lagi (TikTok Shopcs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," tutupnya.
(NIY)