Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020, besaran nilai yang diberikan adalah Rp 600 ribu per bulan. Subsidi upah akan diberikan selama 4 bulan. Berbeda dengan tahun ini yang hanya 2 bulan.
Advertisement
Pemerintah Berikan Subsidi Gaji 2021, Ini Bedanya dengan Tahun LaluÂ
Guna membantu para pekerja/buruh untuk tetap bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji.

Pemerintah Berikan Subsidi Gaji 2021, Ini Bedanya dengan Tahun LaluÂ
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement