sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berikan Subsidi Gaji 2021, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu 

Economics editor Ajeng Wirachmi/Litbang
02/08/2021 20:42 WIB
Guna membantu para pekerja/buruh untuk tetap bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji.
Pemerintah Berikan Subsidi Gaji 2021, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu 
Pemerintah Berikan Subsidi Gaji 2021, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu 

IDXChannel - Guna membantu para pekerja/buruh untuk tetap bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji atau upah bagi mereka yang terdampak. Pada 2020 lalu, hal tersebut sudah diimplementasikan. Kini, di tahun 2021 pemberian subsidi upah kembali dilakukan guna membantu pekerja/buruh yang terkena imbas akibat diberlakukannya PPKM level 4. Lantas, apa perbedaannya dengan tahun lalu? Berikut penjelasannya. 

1. Subsidi Gaji 2021

Pada pemberian bantuan subsidi gaji di 2021 ini, pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi beberapa kriteria. Menurut informasi yang tertera dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, syarat yang harus dipenuhi adalah pekerja/buruh merupakan WNI, dan memiliki NIK. Kemudian, harus pula terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji atau upah yang didapat maksimal Rp3,5 juta. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka akan dilakukan pembulatan ke atas.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip dari laman Kemenaker mengungkap bahwa sasaran penerima subsidi kali ini diberikan terutama untuk pekerja yang paling terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, properti dan real estate. Lanjutnya, nilai subsidi yang ada tahun ini adalah Rp 1 juta. Atau, Rp 500 ribu selama 2 bulan.

2. Subsidi Gaji 2020

Sedangkan di 2020 lalu, pemerintah juga pernah memberikan subsidi upah kepada para pekerja/buruh. Berbeda dengan tahun 2021 ini, pemberian subsidi upah tahun lalu menyasar mereka karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Persamaannya adalah, karyawan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020, besaran nilai yang diberikan adalah Rp 600 ribu per bulan. Subsidi upah akan diberikan selama 4 bulan. Berbeda dengan tahun ini yang hanya 2 bulan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement