IDXChannel - Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan terkait pengambilan dan penggunaan air tanah oleh masyarakat.
Meski kini masih bebas dilakukan oleh masyarakat, bukan tidak aktivitas tersebut ke depan bakal dilarang, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengerem penurunan muka tanah yang terjadi cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan pelayanan perpipaan air minum yang saat ini cakupan pelayanannya masih 65 persen," ujar Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resminya, Senin (20/2/2023).
Menurut Basuki, dibutuhkan pasokan air sedikitnya sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100 persen.
Jika kondisi tersebut benar-benar dapat tercapai, maka pemerintah disebut Basuki baru bisa melarang pengambilan dan penggunaan air tanah oleh masyarakat.