sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/02/2023 03:33 WIB
dibutuhkan pasokan air sedikitnya sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100 persen.
Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki dalam rangka Penandatanganan Fasilitas Kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur dari Lembaga Perbankan dan Institusi Keuangan.

Basuki menyebut bentuk kerja sama ini dapat mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sisi hulu dan hilir. Sehingga masyarakat di Jakarta pada tahun 2030 sudah 100 persen mendapatkan akses air perpipaan.

"Kalau semua proyek SPAM ini sudah bisa kita selesaikan sesuai timeline dan bisa mensupply rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, Pemerintah bisa menyampaikan kepada rakyat untuk stop pakai air tanah," tutur Basuki.

Saat ini, Basuki menyatakan bahwa pembangunan sisi hulu meliputi SPAM Regional Jatiluhur I sebesar 4.000 liter per detik, SPAM Regional Karian-Serpong sebesar 3.200 liter per detik, dan SPAM Ir. H. Djuanda dengan indikasi sebesar 2.054 liter per detik. 

Sementara, pada sisi hilir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan optimalisasi aset eksisting SPAM dan pembangunan baru untuk mendukung SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian- Serpong, menggunakan skema bundling dengan biaya modal sebesar Rp26,7 Triliun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement