sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/02/2023 03:33 WIB
dibutuhkan pasokan air sedikitnya sebesar 31.875 liter per detik pada Tahun 2030 untuk mencapai cakupan pelayanan air minum perpipaan 100 persen.
Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
Pemerintah Bersiap Larang Penggunaan Air Tanah, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

"Pada hari ini, pembiayaan sisi hilir akan diwujudkan melalui penandatanganan fasilitas kredit antara PT Air Bersih Jakarta dengan Sindikasi Kreditur untuk 2 (dua) tahun pertama dengan biaya modal sebesar Rp12 Triliun yang terdiri dari pinjaman sebesar Rp8,8 Triliun dan ekuitas pemegang saham,” tutur Basuki.

Basuki berharap dengan penandatanganan fasilitasi kredit ini, dapat meningkatkan pelayanan air minum di DKI Jakarta, serta mendukung iklim investasi Indonesia, khususnya bidang air minum. 

"Saya ucapkan selamat dan terima kasih pada Sindikasi Kreditur sudah mendukung proyek Pemerintah Indonesia untuk melayani rakyat melalui skema KPBU ini. Saat ini cakupan pelayanan perpipaan air minum masih 65%, dan dengan 3 proyek tersebut mudah-mudahan target 100% pada tahun 2030 dapat tercapai," tegas Basuki. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement