IDXChannel - Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara. Dengan demikian, kegiatan ekspor sudah mulai bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara dinilai sebagai win-win solution bagi semua pihak yakni pemerintah, pengusaha, maupun negara-negara lain yang terdampak dari larangan ekspor ini.
Disisi lain juga ada tekanan yang cukup besar dari sejumlah negara tujuan ekspor seperti Jepang, Korea Selatan, hingga Filipina yang khawatir akan berlangsung lama. Ini yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menjaga hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.
"Belum lagi dari sisi pengusaha yang dari awal sudah menyatakan penolakannya. Banyak yang melakukan penolakan terkait dengan pelarangan ini karena mereka berkontrak dengan pemilik tongkang dan juga para pembeli dari luar negeri. Mereka khawatir adanya denda," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Rabu (12/1/2022).
Mamit melanjutkan, pemerintah mengambil langkah ini sebagai win-win solution, apalagi saat ini pasokan untuk batu bara sendiri sudah mencapai 15 hari bagi pembangkit untuk PLN maupun IPP.