Pandu mengatakan PT DSI direncanakan mulai berfungsi sebagai pengekspor tunggal milik negara pada Januari 2027. Apabila masih terdapat kontrak yang dijalin oleh para perusahaan dalam negeri, maka dipastikan kontrak tersebut masih akan tetap berlaku, hanya saja pengekspornya beralih menjadi PT DSI.
"Kontrak eksisting akan tetap ada, tetap berjalan, kita tidak mau mengganggu apa pun yang berkaitan dengan kontrak-kontrak eksisting. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata Pandu.
Namun, kata Pandu, saat ini Danantara juga akan menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha, utamanya bagi komoditas yang akan ditangani oleh PT DSI, seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.
(Dhera Arizona)