IDXChannel - Proses perencanaan anggaran pendidikan dinilai perlu segera dievaluasi agar dapat memastikan terpenuhinya seluruh kebutuhan di sektor tersebut.
Pasalnya, proses pengalokasian anggaran pendidikan selama ini lebih sebatas untuk memenuhi amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), tanpa dikaitkan dengan kebutuhan di lapangan.
"Kami melihat permasalahannya ada karena perencanaan anggaran tidak menjadi acuan, pengalokasian anggaran pendidikan hanya sekadar memenuhi apa yang diamanatkan UU APBN. Jadi ada masalah dalam melihat kebutuhan di sektor pendidikan kita," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan resminya, Sabtu (7/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Lestari dalam sebuah diskusi terkait Kebijakan Anggaran Pendidikan, yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Deputi Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bappenas Amich Alhumami dan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Suharti.
Dalam diskusi tersebut juga terungkap bahwa selama ini amanat undang-undang mengalokasikan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tidak dilaksanakan dengan baik, di mana alokasi anggaran yang ada seringkali tidak tepat sasaran.
Karenanya, Lestari meminta agar upaya pengawasan realisasi anggaran pendidikan harus konsisten dilakukan, dari level tertinggi sampai di tingkat terbawah.
"Sehingga efektivitas pemanfaatan anggaran yang terbatas bisa dimaksimalkan dengan baik. Karena kita bisa lihat bahwa kerap kali praktik pemanfaatan anggaran pendidikan di berbagai daerah tidak tepat sasaran," ujar Lestari.
Dengan fakta tersebut, Lestari pun menegaskan bahwa distribusi anggaran pendidikan di daerah-daerah juga harus benar-benar diawasi, agar sesuai dengan kebutuhan daerah bersangkutan.
Lestari berharap pengawasan atas setiap pengalokasian anggaran dapat menjadi perhatian semua pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bagi setiap anak bangsa.
(taufan sukma)