sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/05/2024 13:28 WIB
Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi mendorong penerimaan pajak di 2025.
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN (Foto: MNC Media)
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN (Foto: MNC Media)

"Pemerintah seharusnya membuat fokus penerimaan negara dengan skala prioritas yang lebih luas, yaitu atas 4 (empat) hal pokok: pajak, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan optimalisasi dividen BUMN," tegas Ajib. 

Ia pun menambahkan, dalam konteks BUMN, Kementerian Keuangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai pemegang saham, seharusnya membuat benchmarking dengan private sector, berapa deviden yang ideal dari BUMN, termasuk ukuran kuantitatif atas perhitungan return on asset (ROA) nya.

"Kalau pemerintah fokus dengan optimalisasi ini, maka aspek perpajakan bisa lebih banyak sebagai regulerend, atau pengatur ekonomi, bukan hanya sebagai pengumpul uang buat negara," jelas Ajib.

Terakhir Ajib berpendapat bahwa secara umum, kebijakan kenaikan tarif PPN ini perlu dikaji ulang. Hal itu lantaran kebijakan ini akan menjadi disinsentif fiskal yang memberikan tekanan terhadap perekonomian yang sedang dalam tren positif. 

"Pemerintah mempunyai ruang tersebut. Tergantung willingness dan orientasi pemerintah dalam memerankan kebijakan fiskalnya," pungkas Ajib.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement