IDXChannel - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi mendorong penerimaan pajak di 2025.
Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani menilai, opsi tersebut menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional. Dari sisi regulasi, diakuinya, pemerintah memang mempunyai ruang untuk membuat kebijakan menaikkan tarif PPN.
"Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat (1): tarif PPN sebesar 12% (dua belas persen) yang berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Ajib dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).
Ajib menjelaskan, pasal ini bisa menjadi konsideran pemerintah dalam menaikkan tarif. Tetapi, di sisi lain, pemerintah juga bisa melakukan penyesuaian waktu atau penundaan, seperti halnya tentang kebijakan pajak karbon yang dilakukan banyak penyesuaian, padahal sudah diatur dalam pasal 13 UU HPP.
"Artinya, realitas lapangan dan kondisi perekonomian bisa menjadi pertimbangan dalam membuat dan menjalankan kebijakan," urai Ajib.