Kedua, lanjut Ajib, dari sisi keuangan negara. Menurutnya, sesuai fungsi utama perpajakan untuk aspek budgetair, pemerintah mendesain keuangan negara bertumpu secara signifikan terhadap penerimaan pajak, termasuk penerimaan sektor PPN.
Dalam APBN 2023, penerimaan sektor PPN dan PPNBM mencapai kisaran 764 triliun. "Kalau pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12%, tahun 2025 penerimaan PPN bisa tereskalasi sekitar 80 triliun tambahan," imbuhnya.
Asumsi perhitungannya, tingkat pertumbuhan ekonomi 2024 dan 2025 di kisaran 5%-an dan tingkat inflasi 2%-an.
Adapun ketiga yaitu berdasarkan sudut pandang perekonomian nasional. Ajib menilai, kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak pada perekonomian nasional atas 2 (dua) sisi, yaitu pelaku usaha dan daya beli masyarakat. Pada prinsipnya PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumen akhir, atau ditanggung oleh masyarakat luas.
Sehingga secara umum, akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat. Di sisi lain, ketika pelaku usaha meng-absorb kenaikan tarif PPN ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP), hal ini bisa mengurangi keuntungan perusahaan dan menjadi sentimen negatif dalam pengembangan usaha.