Sementara, HET pupuk NPK di angka Rp2,300 per kg. Lalu, Rp3,300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual harga pupuk diatas HET," katanya.
Wijaya memastikan pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).