Junaidi mengungkapkan bahwa kebijakan pengurangan BPHTB sebenarnya juga pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah sehingga angin segar yang diberikan Pemerintah Pusat tidak bisa dirasakan masyarakat.
"Kalau tidak ada pressure, pasti agak lama ya. Dulu kan sebenarnya ini kan juga pernah terjadi bahwa BPHTB itu kan maksimal 5 persen, tapi kan tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tetap saja maksimal yang dipakai. Jadi harus ada ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menekan pemerintah daerah supaya segera ini dilaksanakan," ujar Junaidi.
Dia menyarankan agar Pemerintah Pusat memberikan deadline kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebenar-benarnya. Sehingga penghapusan BPHTB bisa berjalan beriringan tanpa ada kendala.
"Ya mungkin ada deadline, kapan ini bisa dilaksanakan. Harapan kita di tahun 2025 ini sudah bisa dilaksanakan. Jadi, ada satu bulan ini mungkin Pemerintah Daerah sudah mengatur Perda di daerah-daerahnya masing-masing," kaat dia.
(NIA DEVIYANA)