sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2024 16:00 WIB
Maruarar mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni BPHTB dan penghapusan retribusi PBG.
Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR. (Foto Istimewa)
Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR. (Foto Istimewa)

"Khusus di Papua kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta," ujarnya.

Setelah penandatanganan SKB, kata dia, selanjutnya akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Maksimal satu bulan selesai disusun Perkadanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR," kata Tito.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement