sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2024 16:00 WIB
Maruarar mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni BPHTB dan penghapusan retribusi PBG.
Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR. (Foto Istimewa)
Pemerintah Hapus BPHTB dan Retribusi PBG buat Rumah MBR. (Foto Istimewa)

"Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil," katanya.

Kemudian, Tito Karnavian menerangkan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

"Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 m2 luasannya," kata dia.

Sedangkan dari sisi penghasilan, dikatakan Tito, menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement