sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Minta Rumah Sakit Tidak Tarik Biaya Tambahan untuk Tes PCR

Economics editor Hasyim Ashari
05/12/2021 16:25 WIB
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021.
Pemerintah Minta Rumah Sakit Tidak Tarik Biaya Tambahan untuk Tes PCR
Pemerintah Minta Rumah Sakit Tidak Tarik Biaya Tambahan untuk Tes PCR

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (5/12/2021).

Bagi instansi rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan ketentuan standar tariff tertinggi akan menangung risiko yakni tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement