“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Minggu (5/12/2021).
Bagi instansi rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan ketentuan standar tariff tertinggi akan menangung risiko yakni tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(NDA)