sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR

Economics editor Athika Rahma
04/12/2021 15:10 WIB
Pemerintah kembali menetapkan kewajiban tes RT-PCR untuk penerbangan internasional. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR (FOTO: MNC Media)
Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali menetapkan kewajiban tes RT-PCR untuk penerbangan internasional. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021. SE ini memuat aturan-aturan baru terkait perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, SE 102 dan 106 ini merupakan tindak lanjut dari addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Kita harus bisa mencegah terjadinya third wave baik dari internasional dan domestik," ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/12/2021).

Dalam SE 106 dijelaskan alur lengkap kedatangan internasional. Sebelum berangkat, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi e-hac di Peduli Lindungi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement