sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR

Economics editor Athika Rahma
04/12/2021 15:10 WIB
Pemerintah kembali menetapkan kewajiban tes RT-PCR untuk penerbangan internasional. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR (FOTO: MNC Media)
Penerbangan Internasional Kini Kembali Wajib PCR (FOTO: MNC Media)

Setelah sampai di bandara tujuan, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR kembali. Jika hasilnya negatif, mereka harus melakukan karantina 10 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-9.

Khusus untuk WNI yang berasal dari 11 negara yang akses ke Indonesianya ditutup, mereka harus karantina 14 hari dan kembali melakukan tes PCR di hari ke-13.

SE ini juga menambah aturan wajib PCR bagi kru pesawat setelah sampai di Indonesia, jadi tidak hanya saat keberangkatan saja. Aturan ini berlaku mulai 3 Desember 2021.

"Hal-hal lain terkait perkembangan Omnicron ini tidak hanya di 11 negara, namun memang Omicron ini sudah ada di negara tetangga jadi kita lakukan hal lebih aware. Kita harap filter kita berjalan sebagaimana mestinya sehingga mencegah Omicron masuk dan tidak ada third wave di negara kita," pungkas Novie. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement