sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pastikan Bakal Tindaklanjuti 5.680 Laporan THR Lebaran 2022

Economics editor Suparjo Ramalan
09/05/2022 16:00 WIB
keberadaan posko virtual memang diinisiasi untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Pemerintah Pastikan Bakal Tindaklanjuti 5.680 Laporan THR Lebaran 2022 (foto: MNC Media)
Pemerintah Pastikan Bakal Tindaklanjuti 5.680 Laporan THR Lebaran 2022 (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah resmi menutup layanan konsultasi dan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini yang telah dihimpun melalui Posko THR Virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dibuka sejak 8 April hingga 8 Mei 2022, posko tersebut telah berhasil menghimpun sedikitnya 5.680 laporan, yang terdiri dari 3.037 aduan online atau sebesar 54 persen, dan 2.643 konsultasi online atau sebesar 46 persen.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa keberadaan posko virtual tersebut memang diinisiasi untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. Karenanya, menurut Anwar, pihaknya memastikan bakal terus menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. 

"Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," ungkap Anwar, Senin (9/5/2022). 

Dijelaskannya, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan. 

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata dia.

Menurutnya, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. 

Selain itu, Kemnaker juga mengadakan beberapa kali rapat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah untuk memonitoring dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. 

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya. 

Tindak lanjut aduan THR, lanjut Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan. 

Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari. 

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement