IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa subsidi kendaraan listrik untuk jenis mobil tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
"(Subsidi kendaraan listrik) Roda empat bukan dalam bentuk uang (tunai)," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Senin (20/2/2023).
Meski demikian, Arifin belum menjelaskan secara lebih rinci bakal dalam bentuk apa subsidi tersebut akan dicairkan untuk masyarakat.
Arifin justru mengalihkan pembicaraannya pada skema subsidi yang bakal diterapkan untuk kendaraan listrik jenis motor roda dua.
Menurut Arifin, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit dengan besaran masing-masing Rp7 juta per unit, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi.