sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pastikan Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
21/02/2023 00:25 WIB
pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit dengan besaran masing-masing Rp7 juta per unit, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi. 
Pemerintah Pastikan Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang (foto: MNC Media)
Pemerintah Pastikan Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang (foto: MNC Media)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan memprioritaskan subsidi untuk pembelian motor listrik daripada mobil listrik.

Kebijakan itu diambil usai Jokowi mendapatkan informasi bahwa untuk pembelian mobil listrik saat ini, masyarakat masih harus mengantre antara dua bulan hingga satu tahun ke depan.

"Tadi yang mobil-mobil listrik, Saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ada yang dua bulan, enam bulan inden. Apalagi (kalau) diberi insentif (pasti bakal lebih antre). Tapi nanti tetap dalam perhitungan dan kalkulasi," ujar Jokowi, usai hadir dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023) lalu.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves), Luhut B Pandjaitan, dalam kesempatan terpisah memang menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan untuk kendaraan listrik terdiri atas dua jenis kebijakan.

Dua kebijakan tersebut yaitu insentif untuk mobil listrik berupa insentif pajak, dan insentif untuk motor listrik akan diberikan berupa subsidi yang kemungkinan sebesar Rp7 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement