"Ada dua (jenis kebijakan). Satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta (per motor). Tepatnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Luhut.
Sedangkan untuk mobil listrik, menurut Luhut, insentifnya kemungkinan bakal berupa pengurangan pajak.
"Mungkin pajaknya yang 11 persen akan kita kurangi," tegas Luhut. (TSA)