IDXChannel - Pemerintah berencana memberhentikan ekspor hasil bumi Indonesia, yakni timah dalam waktu dekat.
Larangan ekspor timah yang bakal diberlakukan pemerintah berpotensi menuai gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, hal ini menjadi perhatian pemerintah sejak awal.
Adapun larangan ekspor timah ini diperkirakan akan menyasar jenis timah ingot atau batangan.
Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan secara pasti kapan larangan ekspor timah tersebut diberlakukan.
Irwandi menuturkan bahwa produk timah dalam bentuk ingot dinilai masih perlu menjadi produk yang lebih hilir lagi.
"Kita nunggu keputusannya, karena kan lagi dipelajari supply demand-nya gimana dan semua produk dari hulu ke hilir. Nanti setiap turunannya itu pelajari dulu supply demand-nya," tutur Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Minggu (9/10/2022).
Irwandi mengatakan, hilirisasi timah dalam bentuk ingot sendiri nantinya bisa menjadi produk berupa tin solder dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Kementerian ESDM hingga kini masih mengkaji setiap produk turunannya.
"Sudah ada belum di Indonesia, kalau belum ada, nanti kita pelajari supply demand-nya, kalau belum bisa diserap ya gimana ya," katanya.