sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil

Economics editor Atikah Umiyani
08/08/2024 16:00 WIB
Pemerintah menegaskan terus mendukung industri tekstil nasional yang hingga kini belum pulih lantaran dipengaruhi oleh beberapa hal.
Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto MNC Media
Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto MNC Media

(ii) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026; 

(iii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, dan 

(iv) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024. 

Dikatakan Febrio, sebagai upaya perlindungan dan peningkatan daya saing industri tekstil dalam negeri, Pemerintah melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk Kain, Karpet, dan Tekstil Penutup Lainnya selama tiga tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement