sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil

Economics editor Atikah Umiyani
08/08/2024 16:00 WIB
Pemerintah menegaskan terus mendukung industri tekstil nasional yang hingga kini belum pulih lantaran dipengaruhi oleh beberapa hal.
Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto MNC Media
Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan untuk Sokong Industri Tekstil. (Foto MNC Media

Oleh karena itu, lanjut Febrio, pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor. 

Febrio menuturkan, sebagai wujud untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini yaitu: 

(i) PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027; 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement