sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I-2026

Economics editor Nia Deviyana
01/01/2026 02:00 WIB
Hal tersebut dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I-2026. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik di Triwulan I-2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada triwulan I-2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan Triwulan I-2026, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement