IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi per 1 Juli mendatang. Penyesuaian ini berlaku untuk kuartal III 2022. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan golongan mana saja yang mengalami kenaikan tarif ini.
"Dari 13 golongan non subsidi ini, yang disesuaikan 5 golongan. Dua golongan rumah tangga," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Adapun, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Rida menjelaskan, R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Menurutnya, pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.