sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan I-2024 Tidak Naik

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/12/2023 11:47 WIB
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan I-2024 Tidak Naik. Foto: MNC Media.
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan I-2024 Tidak Naik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I-2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batu bara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement