sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

Economics editor Suparjo Ramalan
16/08/2021 18:41 WIB
Kemenkes resmi menetapkan tarif tertinggi test PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000 

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dia mencatat, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement