sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

Economics editor Suparjo Ramalan
16/08/2021 18:41 WIB
Kemenkes resmi menetapkan tarif tertinggi test PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya 

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. 

BPKP sendiri diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement