sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

Economics editor Suparjo Ramalan
16/08/2021 18:41 WIB
Kemenkes resmi menetapkan tarif tertinggi test PCR sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000
Pemerintah Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Sebesar Rp495.000

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement