Selanjutnya Perumahan Cahaya Fajar Regency 2, Perumahan Griya Sinar Binuang Permai Tahap 2, Perumahan Cahaya Binderang Asri, Perumahan Griya Annisa Tatah Belayung, Perumahan Bamega Town House dan Perumahan De Laiden.
"Bantuan PSU bersifat stimulan bagi pelaku pembangunan yang memenuhi syarat sehingga perlu ada komitmen pelaku pembangunan dalam menuntaskan tanggung jawab PSU yang diperjanjikan. Terapkan Prinsip 7 T yakni Tepat Biaya, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Manfaat, Tepat Administrasi, dan Tanpa Temuan, Tanpa Pengaduan,” terangnya.
(YNA)