Meski tidak ada lagi pembatas di gardu tol untuk pengendara melakukan transaksi, namun lewat PP 23/2024 pendapatan Badan Usaha Jalan Tol akan dijamin oleh Pemerintah. Hal itu untuk mengantisipasi adanya potensi kendaraan yang tidak bayar ketika menggunakan jalan tol karena sudah tidak pembatas di gardu tol.
"Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol; dan Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan Tol kepada Badan Usaha," tulis Pasal 67 ayat (4).
Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa, hasil transaksi yang dilakukan para pengendara di jalan tol tidak langsung masuk kantong Badan Usaha Jalan Tol.
Karena pada ayat (5) disebutkan, Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana, dalam hal ini PT Roatex Indonesia, untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.
Terkait hal tersebut, tim MNC Portal telah mencoba menghubungi Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, untuk mengkonfirmasi lebih jauh.