IDXChannel - Pemerintah telah resmi menerbitkan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 67 dijelaskan, sistem pengumpulan tol dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, berupa penggunaan teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti atau MLFF.
Teknologi MLFF sendiri merupakan adopsi dari perusahaan asal Hungaria yang mendirikan perusahaan di Indonesia melalui PT Roatex Indonesia. Perusahaan tersebut berinvestasi sekitar Rp4,5 triliun untuk menerapkan sistem pembayaran tol teranyar di Indonesia.
Mekanisme pengembalian hasil investasi itu juga dijelaskan melalui PP 23/2024 yang sebelumnya telah diterbitkan. Pada pasal 67 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi MLFF, Badan Usaha Jalan Tol dapat dikenakan biaya layanan sebagai pendapatan atau imbal hasil atas investasi teknologi tol nirsentuh.
Ke depan, penerapan teknologi MLFF sendiri akan menghilangkan palang yang biasanya ada di gardu tol, targetnya pengendara tidak perlu lagi berhenti di gardu tol untuk melakukan transaksi. Sebab, sistem transaksi akan dialihkan melalui platform yang akan ditetapkan oleh pemerintah, bukan lagi di gardu tol.