sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Lahan Bagi Pengembang Properti di IKN Nusantara

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/06/2022 09:41 WIB
Pemerintah memberikan insentif penyediaan lahan bagi para investor atau pengembang properti yang mau membangun properti di wilayah IKN Nusantara.
Pemerintah Siapkan Lahan Bagi Pengembang Properti di IKN Nusantara (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Siapkan Lahan Bagi Pengembang Properti di IKN Nusantara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif penyediaan lahan bagi para investor atau pengembang properti yang mau membangun properti di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Wakil Kepala Otorira Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Raharjoe mengatakan siap memberikan karpet merah untuk para investor jika hendak berkontribusi dalam pembangujan IKN Nusantara.

Sebab menurutnya salah satu tantangan dalam pembuangan IKN adalah berpacunya dengan waktu. Maka dalam pembangunannya membutuhkan uluran tangan dari para Investor maupun para pengembag.

Salah satu karpet merah yang bakal diberikan adalah dengan tidak perlunya para pengembang membeli tanah terlebih dahulu. Sehingga para pengembang tinggal memikirkan Investasi untuk propertinya saja, tidak perlu repot lagi untuk pembebasan lahan.

"Karena nanti tanah mungkin tidak usah beli, pengemabang yang mau terlihat cukup menghitung soal investasi bangunannya," ujar Dhony dalam konferensi persnya, Kamis (9/6/2022).

Sehingga Dhony menjelaskan kalau ada pengemabang ingin masuk untuk turut berpartisipasi dalam Pembanguan, maka tinggal berinvestasi pada bangunannya saja, tidak perlu lagi mencari dan mengurus masalah pertanahan.

"Kalau ada pengembang mau partisipasi misalnmembangun rumah, dia tidak perlu lagi pusing mikirin tanah, dia cukup mikirin investasi untuk bangunannya saja, kan lebih ringan," lanjut Dhony.

Sehingga diharapakan dengan kemudahan dan kemurahan tersebut dapat menarik banyak pengembang untuk masuk dalam proyek IKN Nusantara, dan pembangunan bisa berjalan lebih cepat.

"Perizinan juga sudah kita bantu, jadi berbeda sekali, lebih mudah, makanya ada satu swasta lokal yang mau bangun 11 ribu rumah, tapi kita belum bisa sebut siapa," kata Dhony.

Dhony menambahkan aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun diatas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.

"Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB diatas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori," kata Dhony.

"Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah," tutup Dhony. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement