Sehingga Dhony menjelaskan kalau ada pengemabang ingin masuk untuk turut berpartisipasi dalam Pembanguan, maka tinggal berinvestasi pada bangunannya saja, tidak perlu lagi mencari dan mengurus masalah pertanahan.
"Kalau ada pengembang mau partisipasi misalnmembangun rumah, dia tidak perlu lagi pusing mikirin tanah, dia cukup mikirin investasi untuk bangunannya saja, kan lebih ringan," lanjut Dhony.
Sehingga diharapakan dengan kemudahan dan kemurahan tersebut dapat menarik banyak pengembang untuk masuk dalam proyek IKN Nusantara, dan pembangunan bisa berjalan lebih cepat.
"Perizinan juga sudah kita bantu, jadi berbeda sekali, lebih mudah, makanya ada satu swasta lokal yang mau bangun 11 ribu rumah, tapi kita belum bisa sebut siapa," kata Dhony.
Dhony menambahkan aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun diatas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.