sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Proyek Pengembangan Migas Laut Dalam

Economics editor Oktiani Endarwati
09/06/2021 10:29 WIB
Proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi proritas nasional.
Proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi proritas nasional . (Foto: MNC Media)
Proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi proritas nasional . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi proritas nasional dalam menjaga produksi gas di Indonesia. Pemerintah pun menyiapkan paket stimulus atau insentif demi mempercepat penyelesaian proyek tersebut.

"Pemerintah mendukung pengembangan lapangan (migas laut dalam) baru untuk bisa eksploitasi sumber gas yang ada. Kita melakukan evaluasi terpusat untuk bisa memberikan dukungan insentif yang diperlukan. Ini masih proses yang dilaksanakan bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).

Merespon hal tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengemukakan, pihaknya telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah untuk mendongkrak investasi di sektor hulu migas, termasuk dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. "Sekitar enam (stimulus) sudah mendapatkan persetujuan (pemerintah)," jelas Dwi.

Salah satu kelonggaran investasi di hulu migas adalah beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) bisa melakukan monetisasi potensi migas yang dikelola oleh mereka. "Jadi, ini akan diteruskan ke pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkap Dwi.

Sebelumnya, SKK Migas telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas. Adapun stimulus tersebut berupa penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement