sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar

Economics editor Ferdi Rantung
19/07/2024 22:10 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan sementara terhadap produk impor elektronik berupa speaker aktif.
Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar. (Foto Ferdi/MPI)
Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar. (Foto Ferdi/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan sementara terhadap produk impor elektronik berupa speaker aktif. Total produk speaker yang disita sementara itu sebanyak 25.257 unit dengan nilai Rp10,2 miliar.

Penyitaan sementara dilakukan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin karena menemukan pelanggaran terhadap produk impor tersebut. Produk speaker aktif itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).

"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Dalam kasus ini, ada tiga pelaku usaha terlibat yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1.401.825.000, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281.750.000. Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut.

Temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

"Pelaku usaha ini tidak bisa menunjukkan bahwa barang-barang ini memiliki SPPT SNI, sehingga ini merupakan pelanggaran dari ketentuan yang sudah diatur di dalam perlakuan SNI untuk produk sedekat ini," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Andi Rizaldi mengungkapkan, semua produk speaker aktif impor ini 100 persen berasal dari negara China. Barang-barang ini tidak bisa dipasarkan sampai perusahaan memiliki SPPT SNI.

"Barang ini berasal tiga gudang dari tiga PT tersebut. Dan ini 100 persen berasal dari China. Sampai saat ini masih dalam tahap pengawasan, ini tidak boleh diedarkan sampai mereka punya SPPT SNI," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar memberikan level of playing field yang sama antara barang lokal dan impor.

“Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” kata Andi.
 
(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement