sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar

Economics editor Ferdi Rantung
19/07/2024 22:10 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan sementara terhadap produk impor elektronik berupa speaker aktif.
Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar. (Foto Ferdi/MPI)
Pemerintah Sita 25.257 Speaker Tak ber-SNI dari China Senilai Rp10,2 Miliar. (Foto Ferdi/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyitaan sementara terhadap produk impor elektronik berupa speaker aktif. Total produk speaker yang disita sementara itu sebanyak 25.257 unit dengan nilai Rp10,2 miliar.

Penyitaan sementara dilakukan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin karena menemukan pelanggaran terhadap produk impor tersebut. Produk speaker aktif itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).

"Kami akan terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Dalam kasus ini, ada tiga pelaku usaha terlibat yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8.570.245.316, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1.401.825.000, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281.750.000. Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement