Sementara itu, pada 2024, realisasi KUR Penempatan PMI sampai dengan 12 Maret 2024 sebesar Rp3,61 miliar kepada 141 debitur. Pada 2024, terdapat delapan Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng, serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar, dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.
"Munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi," imbuhnya.
Berkerja sama dengan beberapa Penyalur KUR, KUR Penempatan PMI dapat diakses dengan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp100 juta dan suku bunga sebesar 6%. KUR Penempatan PMI hanya membutuhkan bukti perjanjian kerja resmi dengan pemberi kerja dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundangan berlaku, tanpa agunan tambahan.
Pencairan KUR Penempatan PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh Calon PMI sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.
(NIA)