Dengan demikian, penggunaan motor listrik lebih hemat dibanding dengan motor BBM. Jika dengan harga BBM Rp 7.650 per liter maka uang dikeluarkan untuk BBM sebesar Rp2,3 juta setahun.
"Tapi kalau pakai motor listrik, listriknya cuma keluar duit Rp580.000," katanya.
Dengan harga BBM Rp10.000 per liter, maka penghematannya akan lebih besar. Pemerintah juga akan mendapatkan manfaatnya berupa penghematan devisa.
"Nah sekarang bagaimana kita bisa mensosialisasikan ini sehingga memang ke depannya masyarakat itu mau mengganti motornya di atas 10 tahun diganti dengan listrik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota. (NIA)