Lebih lanjut Embun menjelaskan proses pengadaan tahan memang membutuhkan proses yang tidak sebentar.
Pasalnya pada tahap awal instansi yang membutuhkan tanah perlu menyusun dokumen kebutuhan tanah untuk pembangunan proyek PSN.
Setelah itu, dokumen perencanaan pengadaan tanah itu disalahkan kepada dan dimohonkan kepada Gubernur atau Pemerintah setempat dan Pemda mulai melakukan Penlok.
Akan tetapi sebelum Penlok dilakukan, Pemda perlu melakukan pendataan awal meliputi warga yang yang akan terdampak dari pembangunan tersebut untuk persiapan ganti rugi lahan.
"Nanti outputnya adalah kesepakatan lokasi, apabila sudah sepakat lokasinya, baru akan diadakan pengadaan tanah untuk pembangunan PSN apa. Baru nanti gubernur mengeluarkan yang disebut dengan penetapan lokasi. Setelah gubernur mengeluarkan penetapan lokasi, baru kami Kemen ATR/BPN masuk," kata Embun.