Akan tetapi setelah proses panjang tersebut, pengadaan tanah pun baru bisa dilakukan setelah anggarannya tersedia untuk pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.
"Jadi kalau yang saya sebut penlok belum ada, kami enggak bisa masuk, kalau anggaran belum tersedia kami juga enggak bisa masuk, jadi kami masuk ke tahapan ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah," pungkasnya.
(SLF)