IDXChannel - Kementerian Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) bakal rampung tahun ini.
"Kita PSN pengadaan tanah itu paling lama 2023 karena konstruksi PSN harus selesai sampai 2024. Jadi kita kejar sekarang yang belum selesai. Sepanjang perlok masih hidup sepanjang anggaran ada, insyaallah tidak ada masalah," ujar Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Embun Sari di Gedung DPR, Kamis (8/6/2023).
Embun menjelaskan, pengadaan tanah menjadi sebuah kendala ketika Penetapan Lokasi (Penlok) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan anggaran untuk ganti rugi dari Kementerian Keuangan itu belum tersedia.
Sehingga terkadang membuat proses pengadaan lahan menjadi molor dan berdampak pada progres konstruksi.
"Terhambat kalau panlok nya berakhir. Jadi harus spesifik memang pengadaan tanah. Tapi kalau anggaran ada, panlok berjalan, insyaallah tidak ada masalah pengadaan tanah," sambungnya.
Lebih lanjut Embun menjelaskan proses pengadaan tahan memang membutuhkan proses yang tidak sebentar.
Pasalnya pada tahap awal instansi yang membutuhkan tanah perlu menyusun dokumen kebutuhan tanah untuk pembangunan proyek PSN.
Setelah itu, dokumen perencanaan pengadaan tanah itu disalahkan kepada dan dimohonkan kepada Gubernur atau Pemerintah setempat dan Pemda mulai melakukan Penlok.
Akan tetapi sebelum Penlok dilakukan, Pemda perlu melakukan pendataan awal meliputi warga yang yang akan terdampak dari pembangunan tersebut untuk persiapan ganti rugi lahan.
"Nanti outputnya adalah kesepakatan lokasi, apabila sudah sepakat lokasinya, baru akan diadakan pengadaan tanah untuk pembangunan PSN apa. Baru nanti gubernur mengeluarkan yang disebut dengan penetapan lokasi. Setelah gubernur mengeluarkan penetapan lokasi, baru kami Kemen ATR/BPN masuk," kata Embun.
Akan tetapi setelah proses panjang tersebut, pengadaan tanah pun baru bisa dilakukan setelah anggarannya tersedia untuk pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.
"Jadi kalau yang saya sebut penlok belum ada, kami enggak bisa masuk, kalau anggaran belum tersedia kami juga enggak bisa masuk, jadi kami masuk ke tahapan ketiga yaitu pelaksanaan pengadaan tanah," pungkasnya.
(SLF)