sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
12/12/2023 15:16 WIB
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada 

aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor. 

“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam siaran pers Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement