sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
12/12/2023 15:16 WIB
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)

Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap tahunnya 

sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. 

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. 

“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement