IDXChannel - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023.
Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk
barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT),serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.