sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
12/12/2023 15:16 WIB
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. 

Aturan ini akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia dan telah diundangkan pada 11 Desember 2023. 

Peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk 

barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT),serta barang pindahan. 

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement