sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya

Economics editor Michelle Natalia
12/12/2023 13:51 WIB
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia.
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Rilis Ketentuan Impor Barang PMI, Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. 

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. 

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement